PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI
WARGA NEGARA INDONESIA
Sebagai warga
negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain
adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas,
unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas
mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Dalam
pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah
warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa
inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam
mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam konteks
Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan
untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan
Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal
dua pedoman penetapan, yaitu:
1). Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli
dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman,
soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan
sanguinis yang berarti darah.
Dengan
demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan
berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas kesatuan
hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan
pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula.
Sedangkan dalam
asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki
status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan
menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum
sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan
kewarganegaraan .
Pembahasan III : Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Pembahasan III : Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda,
namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara -
negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah
Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2.Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur
Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan
aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam
pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu
negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan
status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan
apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan,
bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat
Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat
Untuk membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga
negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat
dan tanggung jawab
2. bersikap
kritis
3. membuka
diskusi dan dialog
4. bersikap
terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat
yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan
sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai
berikut:
1. memiliki
kemandirian
2. memiliki
tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya
ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang
memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan
melalui stesel aktif/by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya
permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena
pernyataan.
Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks
Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak
umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan
lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan
contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban
membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah
air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
(pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara
langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut
sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian
dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Pendidikan
Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan generasi
penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk mental dan
kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Maraknya
kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI kini menjadi nilai urgenitas tersendiri
bagi keberadaan Pendidikan Kewarganegaran sebagai suplemen kurikulum siswa/i
dari pendidikan dasar hingga perguruan inggi.
Oleh karena itu
, kali ini saya akan membahas Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan pendapat para
ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah
pengetahuan maupun wawasan kita terhadap studi ini.
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang
bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik
tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam
Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum.
Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan
Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya.
Yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang
luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan”.
b. Secara
khusus. Tujuan PKN yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut
Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi
yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi
yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui
pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan
individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem
politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum
pelajaran PKN ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang
baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia
terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”
(Somantri, 2001:279).
Djahiri
(1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa
diharapkan :
a. Memahami dan
menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar
ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek
konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan
dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut
Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan
Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to
be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics
inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual;
memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan
mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah
menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya
simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep
Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari.
Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan
ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar