Sabtu, 05 Oktober 2013

Etika Dalam Menulis Di Internet



Etika Dalam Menulis Di Internet
Di era globalisasi ini perkembangan teknologi telah banyak mengalami perkembangan pesat.Hampir segala kegiatan dapat kita lakukan dengan teknologi.Salah satu contohnya adalah menulis.Bagi orang-orang yang memiliki hobi menulis, kini mereka tidak perlu bersusah payah untuk menerbitkan buku agar tulisan mereka dapat diketahui banyak orang.Kini mereka dapat mempublikasikan tulisan mereka melalui internet.Fasilitas blog pun menjadi media untuk mempublikasikan tulisan mereka di internet dan mempublikasikan tulisan melalui internet membutuhkan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan jika kita menerbitkan buku.

Pertanyaannya adalah, apa saja yang perlu diperhatikan agar tulisan kita dapat diterima dan dinikmati oleh para pembaca di internet? Jawabannya satu, yaitu kita harus mengetahui etika-etika menulis di internet.Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati kita dalam menulis.karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.

Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Berikut ini merupakan Etika Penulisan di Internet yang baik dan benar:

1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

2. Menggunakan kata – kata bijak.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.

3.Bukanhasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.

4. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami.Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak. Selain itu dalam penulisan harus menggunakan EYD(Ejaan Yang Disempurnakan)  yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.

5. Tidak berisi konten-konten pornografi
          Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita ini.Untuk itu tulisan kita    juga harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi pornografi.

6. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.

7. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.

REFERENSI:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar