Etika Dalam Menulis Di Internet
Di era
globalisasi ini perkembangan teknologi telah banyak mengalami perkembangan
pesat.Hampir segala kegiatan dapat kita lakukan dengan teknologi.Salah satu
contohnya adalah menulis.Bagi orang-orang yang memiliki hobi menulis, kini
mereka tidak perlu bersusah payah untuk menerbitkan buku agar tulisan mereka
dapat diketahui banyak orang.Kini mereka dapat mempublikasikan tulisan mereka
melalui internet.Fasilitas blog pun menjadi media untuk mempublikasikan tulisan
mereka di internet dan mempublikasikan tulisan melalui internet membutuhkan
biaya yang jauh lebih murah dibandingkan jika kita menerbitkan buku.
Pertanyaannya
adalah, apa saja yang perlu diperhatikan agar tulisan kita dapat diterima dan
dinikmati oleh para pembaca di internet? Jawabannya satu, yaitu kita harus
mengetahui etika-etika menulis di internet.Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu
saja di lakukan dengan sesuka hati kita dalam menulis.karena apapun yang kita
lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya
malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum
bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa
pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis
yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila
tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya
si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email
balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa
peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar
tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh
menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak
boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila
tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat
URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun
2008.Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU
ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai
sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena
akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam
jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis
diinternet.
Berikut
ini merupakan Etika Penulisan di Internet yang baik dan benar:
1. Tidak
ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
2.
Menggunakan kata – kata bijak.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3.Bukanhasil
dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.
4.
Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami.Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak. Selain itu dalam penulisan harus menggunakan EYD(Ejaan Yang Disempurnakan) yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami.Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak. Selain itu dalam penulisan harus menggunakan EYD(Ejaan Yang Disempurnakan) yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
5. Tidak
berisi konten-konten pornografi
Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang
tetrjadi di masyarakat kita ini.Untuk itu tulisan kita juga
harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung kita juga
membantu memerangi pornografi.
6. Tulisan
tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.
7.
Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
REFERENSI:
http://tumenggung666.heck.in/etika-dalam-menulis-di-internet.xhtmlhttp://aditiodoank.wordpress.com/2011/02/22/etika-menulis-diinternet/http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-di-internet/http://singgihwalkers.wordpress.com/2009/10/26/etika-menulis-di-internet/http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.htmlhttp://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar